TEBO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebo menetapkan dua orang berinisial A dan H sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan dan pengancaman yang terjadi di Desa Teluk Langkap, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo. Meski telah menetapkan tersangka, penyidik masih terus mendalami perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun dugaan tindak pidana lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Insiden itu terjadi pada Selasa, 14 Juli 2026 sekitar pukul 12.30 WIB di teras rumah korban. Korban dalam perkara tersebut adalah KW dan AF, yang diketahui menjabat sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Teluk Langkap.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula sekitar pukul 07.30 WIB ketika kedua korban bersama seorang saksi mendatangi lokasi di tepi sungai yang diduga menjadi tempat aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI). Setelah itu, mereka kembali ke rumah.
Beberapa saat kemudian, tersangka A mendatangi kediaman korban hingga terjadi adu argumen dengan AF. Saat KW mencoba melerai pertengkaran, A diduga melakukan pemukulan berupa tamparan terhadap KW.
Situasi semakin memanas setelah H datang bersama beberapa orang lainnya. Dalam kejadian tersebut, H diduga menarik baju AF hingga robek serta mengeluarkan ancaman kepada korban.
Merasa dirugikan atas kejadian itu, KW dan AF kemudian membuat laporan resmi ke Polres Tebo untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Dari hasil penyidikan yang dilakukan, penyidik menetapkan A sebagai tersangka pada 15 Juli 2026, sedangkan H ditetapkan sebagai tersangka sehari kemudian, 16 Juli 2026.




