Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa proses penanganan perkara difokuskan pada dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman sesuai laporan yang diterima. Seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan berpedoman pada alat bukti yang sah.
Menurut Kapolres, apabila dalam proses pengembangan ditemukan fakta baru, baik mengenai dugaan tindak pidana lain maupun keterlibatan pihak lain, maka penyidik akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh situasi.
Ia memastikan Polres Tebo tetap mengedepankan profesionalisme, transparansi, dan asas praduga tak bersalah dalam setiap penanganan perkara.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tebo IPTU Rimhot Nainggolan, S.H., M.H., mengatakan penyidik masih memeriksa sejumlah saksi dan mendalami alat bukti guna memastikan apakah terdapat pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana maupun kemungkinan adanya unsur pidana lain dalam kasus tersebut.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 471 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penganiayaan ringan serta Pasal 448 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai dugaan pengancaman.
Hingga saat ini penyidikan masih terus berlangsung. Kepolisian menegaskan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum, sementara kemungkinan adanya tersangka tambahan akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan lanjutan.




