MUARO JAMBI – Penanganan kasus dugaan perusakan rumah toko (ruko) di Jalan Bumi Perkemahan, Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, hingga kini masih terombang-ambing tanpa kepastian hukum. Hampir satu tahun berlalu, penuntasan kasus ini dinilai mandek akibat adanya perbedaan pandangan hukum yang tajam antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi dan Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Gelam.
Kejari Muaro Jambi melalui Kepala Seksi Intelijen, Bukhari, menyatakan bahwa aksi pemotongan paksa gembok ruko tersebut bukan merupakan tindak pidana. Pihak kejaksaan berargumen bahwa aset ruko tersebut telah beralih kepemilikan secara sah melalui mekanisme lelang resmi di Bank Mandiri. Berdasarkan logika tersebut, pemenang lelang dianggap memiliki hak atas aset yang dimenanginya.
Meski menilai perkara ini tidak memenuhi unsur pidana, pihak Kejari tidak menerbitkan petunjuk formal untuk menghentikan kasus. Sebaliknya, kejaksaan mengembalikan berkas perkara (P-19) kepada penyidik kepolisian untuk dilengkapi, baik dari segi alat bukti maupun keterangan saksi.
“Terkait perusakan gembok ruko itu kan tidak ada pidananya. Karena itu kan sudah milik mereka… Kami menunggu hasil penyidikan dari Polisi,” ujar Bukhari saat dikonfirmasi mengenai sikap pasif kejaksaan.
Pernyataan Kejari Muaro Jambi tersebut dibantah keras oleh pihak Kepolisian. Berdasarkan sumber dari Polsek Sungai Gelam yang enggan disebutkan namanya, penetapan status tersangka dalam kasus ini telah melalui proses hukum yang diuji secara komprehensif.




