Kasus Gembok Ruko Tangkit Masih Menggantung, Perbedaan Pandangan Aparat Jadi Sorotan

Avatar

Penyidik Polsek Sungai Gelam menyatakan telah memeriksa serangkaian saksi ahli berskala nasional, meliputi ahli hukum pidana, ahli hukum perdata, ahli ekonomi, hingga ahli lelang dari Kementerian Keuangan.

Lebih lanjut, keabsahan penetapan tersangka ini juga telah diuji melalui jalur praperadilan yang diajukan oleh pihak terlapor. Hasilnya, pengadilan menolak gugatan praperadilan tersebut dan memenangkan pihak kepolisian.

“Alhamdulillahnya kita menang di praperadilan,” ungkap sumber dari Polsek Sungai Gelam, Kamis (2/7/2026). “Kalau mereka benar-benar bilang itu tidak ada unsur pidananya, kenapa pengadilan bisa mengesahkan penetapan tersangka? Artinya kan untuk menetapkan orang sebagai tersangka, minimal dua alat bukti itu sudah terpenuhi dan sah.”

Baca Juga :  Satgas TMMD Ke-123 0416/Bute Gandeng Tim Kesehatan Gelar Penyuluhan Posbindu PTM

Saat ini, polisi telah menyita gembok yang dirusak sebagai barang bukti utama. Sementara itu, mesin gerinda yang diduga digunakan untuk membongkar gembok masih berstatus dalam pencarian (DPB) karena pihak terlapor belum menyerahkannya.

Baca Juga :  Mengapa kita bisa merinding ? Begini penjelasan ilmiahnya

Pihak kepolisian juga menyoroti potensi bahaya penegakan hukum jika tindakan eksekusi sepihak tanpa jalur pengadilan dibenarkan. Diketahui, eksekusi ruko tersebut dihadiri oleh pemenang lelang, perwakilan Bank Mandiri, dan Ketua RT setempat, namun tanpa kehadiran pemilik lama maupun adanya penetapan eksekusi resmi dari pengadilan. Pihak tersangka baru mendaftarkan gugatan ke pengadilan setelah aksi pembongkaran paksa tersebut diproses hukum.

Baca Juga :  Wakil Bupati Tebo Nazar Efendi dan Ketua Penggerak PKK Kabupaten Tebo Nurchasanah Hadiri Buka Bersama HIMPAUDI

“Jadi, kalau memang mereka bilang tidak cukup unsur, berarti artinya setiap orang pemenang lelang besok-besok boleh main tabrak-tabrak aja ruko-ruko hasil menang lelang. Serta tanpa persetujuan pengadilan,” tegas pihak Polsek Sungai Gelam. Ia menambahkan bahwa di negara hukum, pemenang lelang atas objek yang masih dihuni tidak boleh bertindak sewenang-wenang.