Mandeknya penanganan perkara ini memicu kritik dari Lembaga Swadaya Masyarakat Geliat Anak Negeri (LSM GAN). Bidang Investigasi LSM GAN, Ridho D, menilai proses hukum kasus ini berjalan tidak wajar dan menduga adanya upaya sistematis untuk mengulur-ulur waktu.
“Perlu dipertanyakan sikap dari Kejari Muaro Jambi. Apa sebenarnya yang ditutupi di balik ini semua?” kata Ridho, Jumat (3/7/2026). “Kami menduga kuat bahwa Kejari Muaro Jambi sengaja memperlambat kasus ini. Jangan sampai ada bermain mata dengan kasus ini.”
Hingga berita ini diturunkan, kasus gembok Tangkit ini masih tertahan di tengah perbedaan sikap anatara kepolisian yang memegang putusan praperadilan dan kejaksaan yang bertahan pada argumen keperdataan lelang. Perbedaan ini dinilai menghambat kepastian hukum bagi para pencari keadilan.




