TEBO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebo berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) olahan ilegal di wilayah Kabupaten Tebo. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang terduga pelaku beserta puluhan ribu liter BBM olahan yang diduga tidak dilengkapi dokumen resmi.
Pengungkapan kasus itu terjadi pada Senin, 18 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Lintas Tebo–Jambi KM 04, Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo.
Empat terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial Y, FY, AD, dan IW. Mereka diduga terlibat dalam aktivitas pengangkutan BBM jenis minyak bensin, minyak tanah, dan solar olahan tanpa dokumen sah menggunakan dua unit mobil truk Mitsubishi Colt Diesel.
Kasus ini terungkap setelah Unit Tipidter bersama Unit Opsnal Satreskrim Polres Tebo menerima informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan pengangkutan BBM olahan dari Desa Simpang Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan dengan tujuan Muara Bungo.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung bergerak melakukan pencarian dan penyetopan terhadap kendaraan yang dicurigai di Jalinsum Tebo–Jambi. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan muatan BBM olahan dalam jumlah besar yang diduga tidak memiliki dokumen resmi maupun izin usaha pengangkutan.
Dari hasil penindakan itu, polisi mengamankan satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel FE84G warna kuning nomor polisi BA 8557 OU yang mengangkut sekitar 12 ribu liter BBM jenis minyak bensin dan minyak tanah olahan yang tersimpan di dalam 10 tedmon dan 10 drum.




