Petani Asal Palembang Ditangkap Polisi, Sabu 3,85 Gram Diamankan

Avatar
Tersangka kasus narkotika berinisial AS (57) diamankan Satresnarkoba Polres Tebo bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 3,85 gram, uang tunai, plastik klip, dan satu unit ponsel saat pengungkapan kasus di Desa Sungai Keruh, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo. (INJ/Ist)

TEBO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AS (57), yang berprofesi sebagai petani, diamankan aparat kepolisian di Desa Sungai Keruh, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, pada Senin (12/1/2026).

Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungan mereka. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.

Baca Juga :  Bunda PAUD Kabupaten Tebo Nur Chasanah Dorong Pemerataan PAUD hingga Komunitas Suku Anak Dalam

Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Jeki Noviardi, S.H., M.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menyebutkan bahwa tersangka diamankan sesaat setelah diduga melakukan transaksi narkotika.

Baca Juga :  Setelah Penyelidikan Intensif, Polres Tebo Tangkap Terduga Pelaku Curanmor

“Benar, tim kami telah mengamankan tersangka AS di kediamannya. Saat dilakukan penggeledahan, yang bersangkutan bersikap kooperatif dan menunjukkan sendiri tempat penyimpanan barang bukti,” ujar AKP Jeki Noviardi dalam keterangan resminya, Selasa (13/1/2026).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,85 gram. Selain itu, turut diamankan dua lembar plastik klip bekas, dua pack plastik klip baru, uang tunai sebesar Rp1.155.000, satu unit telepon genggam merek Vivo, serta sebuah dompet kulit.

Baca Juga :  PETI Masuk Wilayah Adat, Warga Punti Kalo Bertindak Tegas

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Tebo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.