TEBO – Polres Tebo mengungkap penanganan kasus dugaan tindak asusila terhadap anak yang diduga terjadi di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Tebo. Perkembangan kasus tersebut disampaikan langsung dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tebo, Senin (8/6/2026).
Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian melalui Bhabinkamtibmas pada Kamis (4/6/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polsek bersama Satreskrim Polres Tebo segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.
Dari hasil penyelidikan awal, petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial F (37) yang diketahui merupakan pengasuh sekaligus pendidik di pondok pesantren tersebut. Selanjutnya, penyidik melakukan pemeriksaan intensif guna mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Kapolres menjelaskan, pihaknya bersama tim penyidik turun langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan berbagai alat bukti yang diperlukan untuk mengungkap fakta-fakta dalam perkara tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, polisi menemukan adanya tujuh anak yang diduga menjadi korban. Dugaan peristiwa tersebut disebut terjadi dalam rentang waktu tahun 2024 hingga 2026.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara. Pemeriksaan medis atau visum terhadap para korban telah dilakukan dan hasilnya menjadi bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan.




