HIMSAK Warning Wali Kota Sungai Penuh: TPST RKE di Duga Langgar Regulasi Lingkungan

Avatar

Oleh: Efandra Rahmat Hidayat, Presiden Himpunan Mahasiswa Sakti Alam Kerinci (HIMSAK)

Sungai Penuh -Operasional Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di kawasan Renah Kayu Embun (RKE) kini menjadi bom waktu bagi Pemerintah Kota Sungai Penuh. Persoalan ini tidak lagi sekadar bicara soal sampah, tetapi sudah masuk ke wilayah yang jauh lebih serius: dugaan pelanggaran hukum kehutanan dan lingkungan hidup di kawasan hutan produksi tetap.

Baca Juga :  Pelantikan Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam ( HMI ) Cabang Kerinci - Sungai Penuh Berjalan Sukses dan Khidmat

Pemerintah Kota Sungai Penuh sibuk membangun citra bahwa TPST RKE adalah simbol modernisasi pengelolaan sampah berbasis konsep 3R (reduce, reuse, recycle). Publik disuguhi narasi tentang mesin pencacah organik, pengolahan maggot, mesin komposer, hingga produksi biji plastik. Semuanya dibingkai seolah menjadi tonggak kemajuan lingkungan hidup Kota Sungai Penuh.

Namun pertanyaannya sederhana: apa gunanya berbicara soal “lingkungan modern” jika berdiri di atas kawasan hutan yang legalitasnya justru dipersoalkan?

Baca Juga :  Gadai SK Palsu, Seorang Oknum PNS Di Merangin Dan 3 Warga Asal Sarolangun Ditahan Polisi

Fakta yang tidak bisa ditutupi adalah TPST tersebut berada di kawasan hutan produksi tetap. Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan di luar kehutanan wajib memperoleh Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Aturan ini bukan formalitas. Ini adalah pagar hukum agar hutan tidak dijarah atas nama pembangunan.

Baca Juga :  Kadis Dispora Sungai Penuh Pingsan Setelah Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI

Masalahnya, TPST RKE diduga sudah dibangun dan dioperasikan sebelum seluruh izin kehutanan dan lingkungan hidup diselesaikan. Jika dugaan ini benar, maka publik patut bertanya: apakah pemerintah sedang menjalankan pembangunan, atau justru mempertontonkan bagaimana aturan bisa dinegosiasikan oleh kekuasaan?