Gubernur Jambi Dirikan Yayasan Baru, Diduga Upaya Amankan Lahan Stadion Swarnabhumi di Pijoan

Avatar

Jambi — Pendirian Yayasan Pendidikan Jambi Bersatu (YPJB) oleh Gubernur Jambi, Al Haris, memunculkan polemik baru di tengah penyelesaian sengketa pengelolaan Universitas Batanghari (UNBARI). Yayasan tersebut dinilai memiliki fungsi serupa dengan Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ), lembaga yang sejak 1977 menjadi penyelenggara resmi UNBARI.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa YPJB dibentuk dengan melibatkan sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Jambi. Langkah ini diklaim sebagai upaya penataan ulang lembaga penyelenggara pendidikan. Namun, sejumlah pihak menilai pendirian YPJB berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, terutama terkait aset lahan pembangunan Stadion Swarnabhumi di Kabupaten Muaro Jambi.

Baca Juga :  Ruang ICU/NICU RSUD Tebo Belum Siap, Pekerjaan Masih Berlangsung Hingga Malam

Dugaan Kepentingan Politik dan Pengalihan Aset

Kuasa hukum Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ), Ihsan Hasibuan, menyampaikan bahwa pendirian YPJB tidak dapat dipisahkan dari kepentingan ekonomi dan politik yang menyertai proyek Stadion Swarnabhumi.

Baca Juga :  Buronan Specialis Curanmor Dan Bongkar Rumah Tak Berkutik Saat Diciduk Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin Dan Unit Reskrim Polsek Tabir

“Kami menilai bahwa pendirian Yayasan Pendidikan Jambi Bersatu (YPJB) oleh Gubernur Jambi diduga digunakan untuk kepentingan politik, khususnya terkait mega proyek Stadion Swarnabhumi yang kini tengah dibangun di atas tanah hibah dari Pemkab Batanghari kepada YPJ pada masa lalu,” ujar Ihsan, Rabu (5/11/2025).

Ihsan menegaskan bahwa tanah lokasi stadion merupakan hibah resmi Pemerintah Kabupaten Batanghari kepada YPJ untuk tujuan pendidikan. Karena itu, penggunaan lahan tersebut untuk pembangunan stadion dinilai menyimpang dari tujuan hibah.

Baca Juga :  Polres Merangin Terjunkan Personil, Pasca Penikaman Sopir di PT SGN

“Jika kini digunakan untuk proyek stadion yang bersifat komersial atau politik, maka secara hukum sudah keluar dari maksud hibah. Hal ini harus diluruskan agar publik tidak dirugikan,” tegasnya.