TEBO – Persidangan perkara sengketa tanah dengan Penggugat Eef kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tebo, Kamis (24/9/2026). Sidang sebelumnya sempat ditunda selama 14 hari.
Persidangan kali ini beragendakan melengkapi keterangan saksi dan alat bukti, termasuk pemeriksaan dokumen yang sebelumnya telah diajukan para pihak melalui sistem e-Court Mahkamah Agung RI.
Dalam persidangan, kuasa hukum (PH) Tergugat menunjukkan sejumlah dokumen kepada Majelis Hakim. Salah satunya berupa surat perdamaian antara Penggugat dan Tergugat yang disebut sebelumnya telah diunggah melalui sistem e-Court.
PH Penggugat juga memperlihatkan sejumlah dokumen yang telah diajukan dalam persidangan elektronik tersebut.
Selain bukti surat, PH Tergugat mengajukan permohonan untuk memutar sebuah video yang disebut sebagai bukti elektronik. Majelis Hakim kemudian menyerahkan persoalan pengesahan dan penggunaan bukti elektronik tersebut kepada para pihak sesuai proses pembuktian.
PH Penggugat sempat menyampaikan keberatan karena menurutnya penggunaan dan pengesahan bukti elektronik tersebut masih perlu melalui tahapan pembuktian.
Meski demikian, para pihak akhirnya sepakat video tersebut diputar dan disaksikan bersama di ruang persidangan.
Saat persiapan pemutaran video berlangsung, PH Tergugat menghadirkan dua orang saksi, yakni Abdul Muin dan Jauhari.
Abdul Muin diketahui berasal dari wilayah Kuamang, Kecamatan Pelepat Ilir, sedangkan Jauhari disebut lahir di Aur Cino, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo.
Atas permintaan PH Penggugat, kedua saksi kemudian diambil sumpah dan diperiksa secara terpisah. Permintaan tersebut disepakati oleh kedua belah pihak.


