“Tanah itu dijual untuk didompeng,” terang Muin.
Ia kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melihat surat jual beli meskipun uang untuk pembelian lahan berasal darinya.
Ketika PH Penggugat memperlihatkan surat jual beli kepada Majelis Hakim, Muin turut melihat dokumen tersebut.
Saat ditanya apakah pernah melihat surat tersebut sebelumnya, Muin menjawab tidak pernah.
Ia juga menerangkan bahwa dirinya tidak membuat surat jual beli tersebut dan hanya membubuhkan tanda tangan.
Setelah dijual kepada Ishak, menurut Muin, lahan tersebut kemudian kembali dijual kepada seseorang bernama Polo. Namun, mengenai transaksi tersebut, Muin mengaku hanya mengetahuinya dari cerita.
Uang Rp30 Juta Disebut Diserahkan kepada Eef
Dalam pemeriksaan oleh Majelis Hakim, Muin menjelaskan bahwa dirinya mengetahui lahan milik Idam Hadi ditawarkan kepadanya melalui Eef.
“Awalnya Eef menawarkan tanah, lalu kami survei melihat tanah itu, dan saya DP Rp30 juta,” kata Muin.
Ia mengaku sejak awal mengetahui bahwa lahan tersebut akan digunakan untuk kegiatan dompeng.
Namun, setelah alat masuk ke lokasi, Muin mengaku mengetahui bahwa uang yang telah diserahkannya kepada Eef belum diberikan kepada Idam Hadi.
Setelah melakukan pembayaran dan menanyakan keberadaan surat tanah, menurut Muin, Idam Hadi menyampaikan bahwa surat tersebut berada pada Eef.
Muin juga menerangkan bahwa ketika dirinya membeli lahan tersebut, di lokasi tidak terdapat pohon karet. Menurut keterangannya, yang ada di lokasi saat itu adalah rakit dompeng.


