Ia mengatakan saat lahan tersebut kembali dijual, kegiatan dompeng masih berlangsung dan empat Tergugat masih melakukan aktivitas di lokasi.
Setelah pemeriksaan selesai, Majelis Hakim mempersilakan Muin meninggalkan ruang persidangan.
Jauhari Mengaku Pernah Mengantar Uang ke Polres Tebo
Saksi berikutnya, Jauhari, kemudian dipanggil masuk ke ruang sidang. Sebelum pemeriksaan dimulai, Majelis Hakim mengingatkan saksi agar memberikan keterangan berdasarkan apa yang diketahui dan dialaminya.
Dalam pemeriksaan PH Tergugat, Jauhari mengaku tidak mengetahui mengenai video yang menjadi salah satu materi yang hendak diperlihatkan dalam persidangan.
Namun, ketika ditanya mengenai dugaan penyekapan, penahanan di Polres Tebo serta adanya permintaan uang, Jauhari mengaku mengetahui persoalan tersebut.
Ia bahkan menyebut pernah mengantarkan uang ke Polres Tebo.
Dalam pemeriksaan PH Penggugat, Jauhari menjelaskan bahwa saat itu dirinya mendapat telepon dari seseorang bernama Refi untuk menemani perjalanan ke Tebo dengan membawa mobil.
Sesampainya di Polres Tebo, Jauhari mengaku masuk ke sebuah ruangan.
“Yang saya tahu dalam ruangan ada Mail, Refi, Darmadi, Eef,” ujarnya.
Jauhari mengatakan dirinya kemudian diajak berbicara oleh Mael, Darmadi dan Eef. Uang yang dibawanya kemudian diletakkan di atas meja.
Ia juga mengaku melihat seorang anggota kepolisian berada di dalam ruangan tersebut, namun tidak mengenakan pakaian dinas.
Setelah meletakkan uang, Jauhari mengaku keluar dari ruangan untuk pergi ke kamar kecil dan tidak kembali masuk ke ruangan tersebut.


