Abdul Muin Ungkap Transaksi Rp150 Juta
Dalam keterangannya, Abdul Muin mengaku mengenal Eef sekitar satu tahun terakhir. Ia menyebut hubungannya dengan Eef sebatas kawan.
Muin kemudian mengungkapkan bahwa dirinya pernah ditawari lahan untuk kegiatan dompeng dengan nilai transaksi mencapai Rp150 juta.
“Saya memberi uang Rp30 juta kepada Eef, kemudian alat masuk. Kemudian penyerahan kedua oleh ipar dan anak sebesar Rp120 juta. Uang tersebut juga diserahkan kepada Eef,” kata Muin dalam persidangan.
Menurut Muin, transaksi tersebut berkaitan dengan kesepakatan bagi hasil kegiatan dompeng. Namun, setelah dua kali melakukan aktivitas dompeng, ia mengaku tidak mendapatkan hasil.
Karena tidak memperoleh hasil, lahan tersebut kemudian dijual kembali.
Saat ditanya mengenai surat jual beli lahan, Muin mengaku tidak pernah melihat dokumen tersebut.
“Pernah saya minta, namun tidak pernah diberikan,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan oleh PH Penggugat, Muin juga mengaku mengetahui Eef dan mengenal Idam Hadi, yang disebut berkaitan dengan tanah dalam perkara tersebut.
Muin mengatakan sebelumnya tidak mengenal Idam Hadi dan baru mengetahui sosok tersebut setelah muncul persoalan terkait tanah.
Sementara ketika ditanya mengenai tiga Tergugat lainnya, termasuk Wandi yang disebut sebagai pembeli emas hasil kegiatan dompeng, Muin mengaku tidak mengenal mereka.
Ia juga mengaku tidak mengetahui apakah transaksi jual beli tanah tersebut diketahui oleh kepala desa.
Muin menjelaskan, lahan tersebut kemudian dijual kepada seseorang bernama Ishak setelah aktivitas dompeng yang dilakukannya selama sekitar dua minggu tidak memberikan hasil.


