Ketika ditanya apakah mengetahui adanya surat kesepakatan di dalam ruangan, Jauhari menjawab tidak mengetahuinya.
Setelah pemeriksaan terhadap dirinya dinyatakan selesai, Majelis Hakim mempersilakan Jauhari meninggalkan ruang sidang.
Pemeriksaan Setempat Dijadwalkan 16 Oktober
Di akhir persidangan, Majelis Hakim menyampaikan bahwa agenda melengkapi keterangan saksi dan alat bukti telah selesai.
Tahapan berikutnya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan setempat (descente) untuk melihat secara langsung objek tanah yang menjadi pokok sengketa.
Pemeriksaan setempat tersebut dijadwalkan pada 16 Oktober 2026.
Sebelum menuju lokasi objek perkara, para pihak dijadwalkan berkumpul terlebih dahulu di Kantor Desa Aur Cino pada pukul 10.00 WIB.
Dengan demikian, perkara sengketa tanah tersebut masih terus bergulir di PN Tebo.
Berbagai keterangan yang disampaikan para saksi dalam persidangan merupakan bagian dari proses pembuktian dan selanjutnya akan dinilai oleh Majelis Hakim bersama alat bukti lainnya sesuai tahapan persidangan yang berlaku.***


