News  

Sidang Sengketa Tanah Eef di PN Tebo Berlanjut, Dua Saksi Dihadirkan dan Pemeriksaan Setempat Dijadwalkan

Avatar
Majelis Hakim memimpin persidangan perkara sengketa tanah dengan Penggugat Eef di Pengadilan Negeri (PN) Tebo. (INJ/Ist)

Ketika ditanya apakah mengetahui adanya surat kesepakatan di dalam ruangan, Jauhari menjawab tidak mengetahuinya.

Setelah pemeriksaan terhadap dirinya dinyatakan selesai, Majelis Hakim mempersilakan Jauhari meninggalkan ruang sidang.

Pemeriksaan Setempat Dijadwalkan 16 Oktober

Di akhir persidangan, Majelis Hakim menyampaikan bahwa agenda melengkapi keterangan saksi dan alat bukti telah selesai.

Baca Juga :  Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Anti Korupsi Melakukan Aksi Demo Di Kejaksaan Negeri Tebo

Tahapan berikutnya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan setempat (descente) untuk melihat secara langsung objek tanah yang menjadi pokok sengketa.

Pemeriksaan setempat tersebut dijadwalkan pada 16 Oktober 2026.

Baca Juga :  Pemerintah Kecamatan Nipah Panjang Laksanakan Musrenbang Penyusunan RKPD Tahun 2026

Sebelum menuju lokasi objek perkara, para pihak dijadwalkan berkumpul terlebih dahulu di Kantor Desa Aur Cino pada pukul 10.00 WIB.

Dengan demikian, perkara sengketa tanah tersebut masih terus bergulir di PN Tebo.

Baca Juga :  Khalis Mustiko: DPRD Siap Bersinergi dengan TNI untuk Keamanan dan Pembangunan Tebo

Berbagai keterangan yang disampaikan para saksi dalam persidangan merupakan bagian dari proses pembuktian dan selanjutnya akan dinilai oleh Majelis Hakim bersama alat bukti lainnya sesuai tahapan persidangan yang berlaku.***