HIMSAK Warning Wali Kota Sungai Penuh: TPST RKE di Duga Langgar Regulasi Lingkungan

Avatar

Sebagai organisasi mahasiswa yang lahir dari semangat menjaga marwah alam Kerinci. Efandra Rahmat Hidayat selaku Presiden HIMSAK menegaskan “Pemerintah Kota Sungai Penuh wajib membuka seluruh dokumen legalitas TPST RKE kepada publik. Mulai dari izin penggunaan kawasan hutan, persetujuan lingkungan, hingga kajian dampak ekologisnya. Transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan.”

Baca Juga :  Perampingan OPD Sungai Penuh: Solusi Efisiensi atau Sekadar Formalitas?

Kami juga mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta aparat penegak hukum melakukan audit menyeluruh terhadap keberadaan TPST tersebut.

Baca Juga :  Pelantikan Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam ( HMI ) Cabang Kerinci - Sungai Penuh Berjalan Sukses dan Khidmat

Hutan bukan tanah kosong yang bisa dipakai sesuka hati atas nama pembangunan.