HIMSAK Warning Wali Kota Sungai Penuh: TPST RKE di Duga Langgar Regulasi Lingkungan

Avatar

Sebagai organisasi mahasiswa yang lahir dari semangat menjaga marwah alam Kerinci. Efandra Rahmat Hidayat selaku Presiden HIMSAK menegaskan “Pemerintah Kota Sungai Penuh wajib membuka seluruh dokumen legalitas TPST RKE kepada publik. Mulai dari izin penggunaan kawasan hutan, persetujuan lingkungan, hingga kajian dampak ekologisnya. Transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan.”

Baca Juga :  Gubernur Jambi Dirikan Yayasan Baru, Diduga Upaya Amankan Lahan Stadion Swarnabhumi di Pijoan

Kami juga mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta aparat penegak hukum melakukan audit menyeluruh terhadap keberadaan TPST tersebut.

Baca Juga :  HUT IWO Ke-11 & HUT RI ke-78 Tahun 2023, PD IWO Sungai Penuh - Kerinci Menggelar Bakti Sosial Bersama Kodim 0417 Kerinci

Hutan bukan tanah kosong yang bisa dipakai sesuka hati atas nama pembangunan.