Sebagai organisasi mahasiswa yang lahir dari semangat menjaga marwah alam Kerinci. Efandra Rahmat Hidayat selaku Presiden HIMSAK menegaskan “Pemerintah Kota Sungai Penuh wajib membuka seluruh dokumen legalitas TPST RKE kepada publik. Mulai dari izin penggunaan kawasan hutan, persetujuan lingkungan, hingga kajian dampak ekologisnya. Transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan.”
Kami juga mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta aparat penegak hukum melakukan audit menyeluruh terhadap keberadaan TPST tersebut.
Hutan bukan tanah kosong yang bisa dipakai sesuka hati atas nama pembangunan.




