6 Bantuan Pemerintah Periode Oktober-Desember 2026, Ini yang akan Didapat KPM Bansos

Avatar
Sejumlah bantuan sosial (bansos) yang akan diterima untuk pencairan tahap 4 Oktober-Desember 2026.(INJ/Ist)

Infonegerijambi.id – Memasuki Oktober 2026, penyaluran sejumlah program bantuan sosial (bansos) pemerintah kembali memasuki tahap keempat.

Tahap 4 tersebut mencakup periode penyaluran Oktober, November hingga Desember 2026. Besaran bantuan yang diterima masyarakat tidak sama karena bergantung pada jenis program serta kategori penerima.

Data penerima bansos mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS) serta terhubung dengan data kependudukan berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca Juga :  Breaking News…!!! Presiden Prabowo Subianto Resmi Hapus Hutang Petani, Nelayan Hingga UMKM

Masyarakat yang terdaftar sebagai penerima dapat mengecek status bantuan melalui kanal resmi masing-masing program. Jadwal pencairan juga dapat berbeda tergantung mekanisme penyaluran dan wilayah penerima.

Berikut sejumlah bantuan pemerintah yang berkaitan dengan periode Oktober-Desember 2026:

1. BPNT atau Program Sembako

Baca Juga :  Bupati Merangin H M Syukur Disambut Meriah Usai Mengikuti RKD di Magelang

Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) diberikan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan sebagai penerima manfaat.

Nilai bantuan tercatat sebesar Rp200.000 per bulan. Dalam mekanisme pencairan tertentu, bantuan dapat disalurkan sekaligus untuk beberapa bulan sehingga penerima bisa memperoleh hingga Rp600.000.

Program ini ditujukan bagi masyarakat yang masuk dalam kelompok desil 1 sampai 4 sesuai data penerima yang berlaku.

Baca Juga :  Bupati Tebo Hadiri Pelantikan DPP PABPDSI dan Retret Nasional BPD di Purwakarta

2. Bantuan Pangan Beras

Pemerintah juga menyalurkan bantuan pangan berupa beras kepada keluarga penerima manfaat sesuai kebijakan yang ditetapkan.

Penyaluran dilakukan secara bertahap dan waktu pencairannya dapat berbeda di setiap daerah. Karena itu, penerima disarankan memeriksa informasi melalui kanal resmi pemerintah untuk mengetahui status dan jadwal penyaluran.