Yang lebih ironis, kawasan Renah Kayu Embun sebelumnya juga telah dipersoalkan karena dijadikan lokasi pembuangan sampah yang dianggap tidak sesuai dengan fungsi kawasan hutan. Alih-alih melakukan pemulihan kawasan, pemerintah justru kembali menghadirkan aktivitas persampahan dengan skala yang lebih besar dan dibungkus jargon “TPST modern”.
Ini menimbulkan kecurigaan serius: jangan-jangan modernisasi hanya dijadikan tameng untuk melegitimasi pelanggaran lama.
Pemerintah boleh saja berbicara tentang target Adipura dan transformasi pengelolaan sampah. Namun penghargaan lingkungan tidak akan pernah bermakna jika diperoleh dengan mengorbankan kepastian hukum dan keberlanjutan kawasan hutan. Jangan sampai demi mengejar simbol prestise, pemerintah justru meninggalkan jejak persoalan ekologis dan hukum yang jauh lebih besar.
Belum lagi persoalan lingkungan hidup. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kegiatan pengolahan sampah skala besar wajib memiliki persetujuan lingkungan melalui AMDAL atau UKL-UPL. Tanpa dokumen tersebut, operasional TPST berpotensi cacat hukum dan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana apabila terbukti menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.
Persoalan ini tidak boleh dianggap sepele. Sebab ketika pemerintah mulai merasa bisa membangun apa saja di kawasan hutan tanpa transparansi penuh kepada publik, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya legalitas proyek, tetapi juga wibawa hukum itu sendiri.




