Polres Kerinci Bongkar Sindikat Penyelewengan Solar Subsidi, 59 Jerigen Diamankan

Avatar
BB yang diamankan. (INJ)

SUNGAI PENUH – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci berhasil membongkar praktik penyalahgunaan pengangkutan dan perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial M (47) dan D (47), beserta puluhan jerigen berisi solar yang diduga akan diperjualbelikan secara ilegal.

Baca Juga :  Gubernur Jambi Dirikan Yayasan Baru, Diduga Upaya Amankan Lahan Stadion Swarnabhumi di Pijoan

Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim menjelaskan, pengungkapan kasus bermula saat personel Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) melaksanakan patroli rutin di kawasan SPBU Koto Lebu, Kecamatan Pondok Tinggi, pada Kamis (25/6/2026). Saat itu, petugas mendapati D sedang mengisi BBM menggunakan jerigen.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan adanya kejanggalan. D diketahui membawa lima lembar surat rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UMKM yang menggunakan daftar nama berbeda-beda sebagai dasar pengambilan BBM bersubsidi.

Baca Juga :  Pemkot Sungai Penuh Gandeng IDI, Dorong Inovasi untuk Tekan Stunting

Berbekal temuan tersebut, tim Satreskrim kemudian melakukan pengembangan ke kediaman M di Desa Air Teluh. Di lokasi, polisi menemukan dan menyita sebanyak 59 jerigen berisi solar. Sebanyak 22 jerigen telah dimuat di atas mobil Mitsubishi L300 bernomor polisi BH 8218 RC, sedangkan 37 jerigen lainnya disimpan di sejumlah titik di sekitar rumah.

Baca Juga :  Kasus Proyek Pasar Tanjung Bungur Melebar, Kejari Tebo Geledah Dua Kantor

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa kedua pelaku bekerja sama mengumpulkan BBM bersubsidi dengan memanfaatkan barcode pribadi dan surat rekomendasi yang semestinya hanya digunakan untuk kebutuhan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). D berperan mengambil solar secara bertahap dari SPBU, kemudian menyerahkannya kepada M untuk disimpan dan selanjutnya diperjualbelikan kembali.