“Saat ini kedua tersangka telah kami tahan di Mapolres Kerinci untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan berupa 59 jerigen berisi solar, satu unit mobil Mitsubishi L300, serta sejumlah peralatan berupa selang,” ujar Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Polres Kerinci juga akan memperluas penyelidikan dengan mendalami peran pihak-pihak yang menerbitkan surat rekomendasi dan barcode pengambilan BBM bersubsidi, termasuk operator SPBU, guna mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam praktik tersebut.
“Kami berkomitmen memastikan BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Pengawasan dan penindakan akan terus kami tingkatkan di seluruh wilayah hukum Polres Kerinci,” tegas Kasat Reskrim.***




