Polres Kerinci Bongkar Sindikat Penyelewengan Solar Subsidi, 59 Jerigen Diamankan

Avatar
BB yang diamankan. (INJ)

“Saat ini kedua tersangka telah kami tahan di Mapolres Kerinci untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan berupa 59 jerigen berisi solar, satu unit mobil Mitsubishi L300, serta sejumlah peralatan berupa selang,” ujar Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Pemerintah Pusat Pangkas Dana TKD, Anggaran Sungai Penuh dan Kerinci turun di tahun 2026

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Baca Juga :  Perampingan OPD Sungai Penuh: Solusi Efisiensi atau Sekadar Formalitas?

Polres Kerinci juga akan memperluas penyelidikan dengan mendalami peran pihak-pihak yang menerbitkan surat rekomendasi dan barcode pengambilan BBM bersubsidi, termasuk operator SPBU, guna mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam praktik tersebut.

Baca Juga :  Bupati Syukur Meninjau Jalan Tabir Timur dan Tabir Selatan

“Kami berkomitmen memastikan BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Pengawasan dan penindakan akan terus kami tingkatkan di seluruh wilayah hukum Polres Kerinci,” tegas Kasat Reskrim.***