TEBO – Tim Satreskrim Polres Tebo bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat dan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor roda dua) yang terjadi di Jalan Padang Lamo Km 02, RT 03 RW 00, Desa Bedaro Rampak, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi, Jumat (24/04/2026).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, tim yang dipimpin langsung personel Satreskrim Polres Tebo berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar STNK, satu buku BPKB, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio tahun 2008. Kasus ini diproses sesuai Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasat Reskrim Polres Tebo Rimhot Nainggolan, S.H., M.H melalui Kanit Pidum Ipda Sumarlin, S.H menjelaskan kronologi kejadian bermula saat korban meninggalkan rumahnya di Desa Bedaro Rampak pada Sabtu, 18 Januari 2025 untuk pergi ke Rimbo Bujang mengunjungi rumah mertuanya.
Saat korban pulang sekitar pukul 23.30 WIB, ia mendapati pintu rumah dalam keadaan terbuka. Setelah diperiksa, sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna biru dengan nomor polisi BH 2384 WN yang sebelumnya diparkir di ruang keluarga sudah hilang.
Korban kemudian menuju dapur dan melihat jendela rumah dalam keadaan terbuka dengan bekas congkelan serta kunci jendela telah dirusak. Atas kejadian itu, korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tebo.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil memperoleh informasi terkait keberadaan terduga pelaku berinisial DJ yang sedang berada di rumahnya di Desa Jambu, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo.




