Sorot  

Keterangan Berbeda Soal Dua Excavator PETI, Mahasiswa Desak Kapolda Jambi Turun Tangan

Avatar
Mahasiswa asal Kabupaten Merangin, Arip Hidayatullah, menyampaikan aspirasi menggunakan pengeras suara saat aksi meminta transparansi penanganan dua unit excavator yang dikaitkan dengan dugaan aktivitas PETI di Kabupaten Merangin. (INJ/Ist)

infonegerijambi.id – Persoalan dua unit excavator yang sebelumnya disebut diamankan terkait dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Merangin kembali menjadi sorotan. Kali ini, mahasiswa asal Kabupaten Merangin, Arip Hidayatullah, mendesak Kapolda Jambi turun tangan untuk memastikan penanganan persoalan tersebut berlangsung transparan dan sesuai ketentuan hukum.

Desakan itu disampaikan Arip menyusul adanya perbedaan keterangan mengenai keberadaan dan penanganan dua unit alat berat tersebut antara Kapolres Merangin dan Kasatreskrim.

Baca Juga :  Polri Jamin Penyelenggaran Piala Dunia U17 Berjalan Aman

Menurut Arip, perbedaan informasi tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kondisi dan status sebenarnya dari dua excavator yang menjadi sorotan publik.

“Kalau keterangan dari internal kepolisian saja berbeda, wajar kalau masyarakat kemudian bertanya-tanya. Karena itu, kami meminta Kapolda Jambi turun tangan untuk memastikan persoalan ini terang dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujar Arip.

Baca Juga :  Apa Kepanjangan Sarolangun? Inilah 3 Nama-Nama Daerah di Jambi yang Berasal dari Singkatan

Ia menegaskan, desakan tersebut bukan dimaksudkan sebagai tuduhan terhadap pihak tertentu. Menurutnya, masyarakat hanya membutuhkan kepastian informasi mengenai proses penanganan dan status hukum kedua alat berat tersebut.

Arip meminta kepolisian menjelaskan secara terbuka kronologi pengamanan, status hukum kedua excavator, pihak yang menangani, serta keberadaan alat berat tersebut saat ini.

Baca Juga :  Korwil Perindo Kunjungi DPD di Tanjab Barat,Data kepengurusan Hingga Caleg

“Kami tidak sedang menuduh siapa pun. Tetapi ketika ada informasi yang tidak sinkron, publik berhak meminta transparansi. Kalau memang tidak ada persoalan, silakan dibuka secara terang agar masyarakat mengetahui fakta sebenarnya,” katanya.