Menurut Arip, persoalan tersebut tidak cukup hanya dijawab melalui pernyataan normatif. Ia berharap Polda Jambi dapat melakukan pemeriksaan atau evaluasi terhadap proses penanganan perkara, sehingga informasi yang disampaikan kepada publik memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kapolda perlu turun tangan agar persoalan ini tidak semakin liar. Kami ingin ada satu penjelasan resmi berdasarkan fakta dan bukti, bukan keterangan yang berbeda-beda,” tegasnya.
Ia juga meminta kepolisian memastikan status kedua excavator tersebut. Apabila memang diamankan sebagai barang bukti, menurutnya, perlu ada penjelasan mengenai status penyitaan, proses hukum, serta keberadaan barang bukti tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai masyarakat terus bertanya-tanya. Kalau barang bukti memang ada, jelaskan status dan proses hukumnya. Kalau ada perubahan status, jelaskan berdasarkan aturan. Itu yang kami minta,” pungkas Arip.
Arip berharap Kapolda Jambi memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut agar tidak berkembang menjadi spekulasi maupun persepsi negatif terhadap institusi kepolisian.
Menurutnya, transparansi dan konsistensi informasi menjadi hal penting, terutama dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan dugaan PETI dan penggunaan alat berat.
Hingga kini, publik masih menunggu penjelasan resmi dan komprehensif dari jajaran kepolisian mengenai keberadaan serta status hukum dua unit excavator tersebut.***




