Sorot  

Keterangan Berbeda Soal Dua Excavator PETI, Mahasiswa Desak Kapolda Jambi Turun Tangan

Avatar
Mahasiswa asal Kabupaten Merangin, Arip Hidayatullah, menyampaikan aspirasi menggunakan pengeras suara saat aksi meminta transparansi penanganan dua unit excavator yang dikaitkan dengan dugaan aktivitas PETI di Kabupaten Merangin. (INJ/Ist)

Menurut Arip, persoalan tersebut tidak cukup hanya dijawab melalui pernyataan normatif. Ia berharap Polda Jambi dapat melakukan pemeriksaan atau evaluasi terhadap proses penanganan perkara, sehingga informasi yang disampaikan kepada publik memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kapolda perlu turun tangan agar persoalan ini tidak semakin liar. Kami ingin ada satu penjelasan resmi berdasarkan fakta dan bukti, bukan keterangan yang berbeda-beda,” tegasnya.

Baca Juga :  Kantor Yayasan Amal Jariyah Indonesia di Rimbo Bujang Resmi Ditutup, Diduga Terafiliasi NII

Ia juga meminta kepolisian memastikan status kedua excavator tersebut. Apabila memang diamankan sebagai barang bukti, menurutnya, perlu ada penjelasan mengenai status penyitaan, proses hukum, serta keberadaan barang bukti tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati Gegerkan Tebo, Pengelola Ponpes Diperiksa Polisi

“Jangan sampai masyarakat terus bertanya-tanya. Kalau barang bukti memang ada, jelaskan status dan proses hukumnya. Kalau ada perubahan status, jelaskan berdasarkan aturan. Itu yang kami minta,” pungkas Arip.

Arip berharap Kapolda Jambi memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut agar tidak berkembang menjadi spekulasi maupun persepsi negatif terhadap institusi kepolisian.

Baca Juga :  Aliansi Pemuda Peduli Lingkungan Merangin Pertanyakan Pinjam Pakai BB Alat Berat PETI

Menurutnya, transparansi dan konsistensi informasi menjadi hal penting, terutama dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan dugaan PETI dan penggunaan alat berat.

Hingga kini, publik masih menunggu penjelasan resmi dan komprehensif dari jajaran kepolisian mengenai keberadaan serta status hukum dua unit excavator tersebut.***