TEBO – Sengketa kepemilikan lahan yang disebut sebagai aset Pondok Pesantren (Ponpes) Nurul Jalal mencuat di Kabupaten Tebo. H. Fauzi melaporkan dugaan penyerobotan, perusakan tanaman sawit, serta pemanenan hasil kebun yang dilakukan oleh pihak yang mengklaim lahan tersebut sebagai milik keluarganya.
Menurut H. Fauzi, tanah tersebut awalnya berasal dari Kiyai H. Mansur yang merupakan Ayah kandungnya.
Selanjutnya, tanah tersebut diserahkan kepadanya sebagai aset Ponpes Nurul Jalan untuk dikelola.
Ia menjelaskan, lahan tersebut mulai digarap sejak 2004 dengan ditanami kelapa sawit. Kemudian pada 2020 dilakukan penegasan batas lahan dengan alas hak berupa sporadik tahun 2020.
“Karena aset, pada tahun 2004 mulai digarap dengan ditanam sawit dan membuat batas pada tahun 2020 dengan alas hak berupa sporadik tahun 2020. Selama ini tidak ada persoalan,” ujar H. Fauzi.
Namun, persoalan muncul pada 2025 setelah Akhmadi dan Wahab disebut mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan milik orang tua mereka.
H. Fauzi menduga, pihak tersebut telah melakukan aktivitas di atas lahan dengan memanen hasil sawit, dan menanam sawit baru di sela sawit yang telah ditanam sebelumnya.
Menurutnya, hasil panen tersebut diduga digunakan sebagai bagian dari upaya penguasaan terhadap lahan yang disengketakan.
Atas persoalan tersebut, H. Fauzi telah membuat laporan ke Polres Tebo pada Januari 2026.
Dia menyebut proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait juga telah dilakukan oleh penyidik.
Meski laporan telah dibuat, H. Fauzi mengaku aktivitas di lahan tersebut masih berlangsung.




