Sorot  

Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Jambi Gelar Aksi Jilid 2 di Polda, Pertanyakan Keberadaan Dua Excavator PETI

Avatar

JAMBI – Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Jambi kembali menggelar aksi demonstrasi Jilid 2 di depan Kantor Kepolisian Daerah (Polda) Jambi, Senin (14/9/2026).

Aksi tersebut sebagai bentuk desakan kepada aparat penegak hukum agar memberikan kejelasan terkait penanganan kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Merangin.

Dalam aksi tersebut, massa menyoroti praktik yang mereka sebut sebagai “tangkap lepas”, khususnya terkait dugaan pelepasan atau hilangnya dua unit alat berat jenis excavator yang sebelumnya diamankan dari lokasi aktivitas PETI di wilayah Kelurahan Dusun Bangko, Tinggi Pulau Rayo, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.

Baca Juga :  Aliansi Pemuda Tebo Surati Kejari, Tuntut Kejelasan Kasus PPPK dan Dana Bantuan Siswa

Massa mempertanyakan keberadaan dua alat berat tersebut. Sebelumnya, terdapat pernyataan Kapolsek Kota, Adri Sukam, yang menyebutkan bahwa alat berat yang diamankan dari lokasi PETI telah diamankan dan dijaga oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Merangin.

Baca Juga :  Rencana Pembukaan Pasar Malam di Dekat Pesantren dan Masjid Tuai Sorotan Publik

Namun, menurut Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Jambi, kondisi tersebut justru menimbulkan tanda tanya. Mereka menduga dua unit excavator yang sebelumnya dinyatakan telah diamankan tersebut kini tidak lagi berada di lokasi dan keberadaannya belum mendapatkan penjelasan secara transparan.

Koordinator Umum Aksi, Iqbal Dinata, mengatakan aksi Jilid 2 digelar karena pihaknya menilai persoalan tersebut hingga kini belum mendapatkan kejelasan yang memadai.

Baca Juga :  Program SRIGERNAS dilaksanakan serentak di seluruh wilayah binaan Kodim 0416/Bute

“Kami hadir kembali dalam aksi Jilid 2 karena sampai hari ini kami masih mempertanyakan keberadaan dua unit excavator yang sebelumnya disebut telah diamankan dan dijaga oleh Unit Tipidter Polres Merangin. Kalau benar diamankan, kami ingin tahu di mana barang tersebut sekarang dan bagaimana status hukumnya,” ujar Iqbal dalam orasinya.