Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel FE74S warna kuning nomor polisi BH 9014 LU yang membawa sekitar 11 ribu liter solar olahan yang disimpan di dalam tangki besi.
Total keseluruhan BBM olahan yang diamankan diperkirakan mencapai lebih dari 23 ribu liter. Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Tebo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Rimhot Nainggolan, SH., MH. Ia menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pengangkutan BBM ilegal yang melintas di wilayah hukum Polres Tebo.
“Atas informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti,” ujarnya.
Atas dugaan perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 54 subsidair Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Polres Tebo menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap dugaan praktik peredaran dan pengangkutan BBM ilegal yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat serta merusak lingkungan.***




