MERANGIN – Mengantisipasi terjadinya pelanggaran dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, Polsek Pamenang bersama personel melaksanakan penertiban antrean kendaraan di SPBU 24.373.80 Simpang Limbur, Kecamatan Pamenang Barat, Kabupaten Merangin, Selasa (8/9/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap proses pengisian BBM bersubsidi, khususnya jenis bio solar, agar berjalan tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di lokasi, petugas tampak mengatur kendaraan yang sedang mengantre sekaligus memberikan imbauan kepada para pengendara agar mematuhi aturan dan prosedur dalam pengisian BBM.
Petugas Polsek Pamenang menyampaikan, penertiban ini merupakan langkah preventif untuk mencegah terjadinya antrean panjang yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban maupun praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Kami ingin memastikan seluruh masyarakat mendapatkan pelayanan yang adil dan sesuai aturan. Tidak boleh ada penyelewengan maupun pengisian yang tidak sesuai ketentuan,” ujar petugas di lapangan.
Selain mengatur antrean, personel kepolisian juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menaati prosedur pengisian BBM. Sosialisasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan SPBU.
Selama kegiatan berlangsung, situasi di SPBU Simpang Limbur terpantau aman, lancar, dan kondusif. Petugas juga tidak menemukan adanya pelanggaran maupun indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi dalam kegiatan tersebut.***




