MERANGIN – Unit Reskrim Polsek Pamenang, Polres Merangin, berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang disertai ancaman kekerasan terhadap seorang perempuan. Seorang pria berinisial MR (28) diamankan petugas pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB setelah sempat berpindah ke wilayah Kabupaten Sarolangun.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/12/VII/2026/SPKT/Polsek Pamenang/Polres Merangin/Polda Jambi tertanggal 20 Juli 2026.
Peristiwa tersebut bermula pada Rabu (13/4/2026) sekitar pukul 00.00 WIB. Saat itu korban sedang berada di rumahnya di Desa Empang Benao, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin, bersama anaknya yang masih berusia empat tahun. Kondisi saat itu listrik padam dan hujan deras mengguyur kawasan tersebut.
Korban mengaku mendengar seseorang berusaha membuka dan mencongkel pintu depan rumah. Setelah gagal, pelaku diduga masuk dengan cara memanjat dinding rumah dan melewati celah antara dinding dan atap hingga berhasil masuk ke ruang tengah.
Saat korban keluar dari kamar sambil menyalakan senter telepon genggam, ia mendapati pelaku sudah berada di depan pintu kamar dengan membawa sebilah senjata tajam jenis parang.
Menurut laporan korban kepada polisi, pelaku mengancam korban dengan senjata tajam sambil mengeluarkan ancaman kekerasan dan dugaan ancaman pemerkosaan. Korban kemudian melakukan perlawanan sehingga terjadi pergumulan.
Dalam peristiwa itu, korban mengalami luka di bagian dalam mulut serta mimisan. Setelah mendorong korban hingga terjatuh, pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian.




