Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Pamenang melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di wilayah hukum Polres Sarolangun. Berkoordinasi dengan Polsek Kota Sarolangun, petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan dan membawanya ke Polsek Pamenang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini penyidik masih mendalami perkara tersebut dan melengkapi berkas penyidikan. Terduga pelaku diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 tentang dugaan tindak pidana penganiayaan.
Polisi mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak pidana atau peristiwa mencurigakan kepada aparat kepolisian untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.***




