Polsek Pamenang Ringkus Pria yang Diduga Terobos Rumah dan Ancam Korban dengan Parang

Avatar

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Pamenang melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di wilayah hukum Polres Sarolangun. Berkoordinasi dengan Polsek Kota Sarolangun, petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan dan membawanya ke Polsek Pamenang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  DPRD Merangin Rekomendasi PT SGN Tutup Sementara

Saat ini penyidik masih mendalami perkara tersebut dan melengkapi berkas penyidikan. Terduga pelaku diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 tentang dugaan tindak pidana penganiayaan.

Baca Juga :  "Tak Perlu Biaya, Warga Merangin Kini Bisa Urus Perkara di PA Bangko Lewat Posbakum"

Polisi mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak pidana atau peristiwa mencurigakan kepada aparat kepolisian untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.***