Sungai Merangin Makin Marak Aktivitas Dompeng, Warga Resah Soroti Lemahnya Penindakan

Avatar
Sejumlah rakit dompeng terlihat beraktivitas di aliran sungai wilayah Desa Tanjung Lamin, Kecamatan Pamenang Barat, Kabupaten Merangin. (INJ/Arie)

MERANGIN — Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Merangin kembali menjadi sorotan. Meski pemerintah daerah telah berulang kali mengeluarkan imbauan dan larangan, aktivitas dompeng lanting di aliran Batang Merangin, tepatnya di Desa Tanjung Lamin, Kecamatan Pamenang Barat, dilaporkan masih terus beroperasi.

Pantauan di lapangan pada Sabtu (23/8/2026), terlihat sejumlah rakit dompeng beraktivitas di aliran sungai. Rakit tersebut tampak menyedot pasir dan material sungai yang diduga digunakan untuk mencari kandungan emas. Aktivitas itu berlangsung di kawasan yang berada tidak jauh dari permukiman warga.

Baca Juga :  Oknum kades renah alai Diduga Jadi Provokator Penganiayaan Wartawan Saat Liputan Sidang di PN Bangko, Dipolisikan

Saat awak media melakukan penelusuran, sejumlah warga sekitar mengaku aktivitas PETI tersebut bukan hal baru. Menurut mereka, para pelaku masih tetap bekerja seperti biasa meskipun telah ada larangan dari pemerintah.

Baca Juga :  Hasto Kristiyanto Sampaikan Pesan Megawati di Konferda dan Konfercab PDI Perjuangan se-Provinsi Jambi

“Masih jalan terus, Pak. Seolah-olah tidak takut,” ujar seorang warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Warga tersebut mengaku mengetahui aktivitas PETI yang berlangsung di kawasan itu.

Namun, masyarakat disebut memilih enggan terbuka karena khawatir persoalan tersebut dapat menimbulkan konflik atau persoalan di lapangan.

Menurut warga, imbauan Bupati Merangin H. M. Syukur agar aktivitas PETI dihentikan dinilai belum memberikan efek jera terhadap para pelaku. Karena itu, warga berharap larangan tersebut diikuti dengan pengawasan dan tindakan tegas di lapangan.

Baca Juga :  Dalam Satu Malam Polres Merangin Ungkap Dua Kasus Narkotika

Aktivitas PETI di aliran Batang Merangin juga dikhawatirkan berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan pencemaran air sungai. Selain itu, aktivitas penambangan yang berada di sekitar kawasan permukiman dinilai dapat mengganggu kenyamanan dan keselamatan warga yang tinggal di bantaran sungai.