Sorot  

Kepsek Benarkan Pungutan, Aktivis Ingatkan Potensi Sanksi Pidana

Avatar
Ilustrasi (INJ)

TEBO – Kebijakan Kepala Sekolah SDN 85 Tegal Arum yang mengakui adanya pungutan biaya pembangunan ruang kelas kepada wali murid terus menuai sorotan. Penarikan dana dilakukan setelah bangunan berdiri dan telah digunakan untuk kegiatan belajar mengajar.

Saat dikonfirmasi awak media, kepala sekolah membenarkan adanya pengumpulan dana dari wali murid. Ia berdalih penggalangan dana muncul dari inisiatif beberapa orang tua yang merasa prihatin melihat kondisi ruang kelas yang penuh.

Baca Juga :  Kebakaran Lahan PT TAL, ini Yang dikatakan Dirut PT TAL!!!

Namun, kebijakan tersebut dinilai bermasalah karena sekolah negeri tidak diperbolehkan menarik pungutan dari orang tua siswa di luar mekanisme resmi serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aktivis Kabupaten Tebo, Hafizan Romy Faisal, menegaskan bahwa kepala sekolah negeri tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan untuk menarik pungutan kepada orang tua murid dalam bentuk apa pun, termasuk untuk tujuan pembangunan ruang kelas baru.

Baca Juga :  Kasdim 0416/Bute Pimpin Rapat terkait Kunjungan Tim Wasev

Menurutnya, kebutuhan pembangunan sarana dan prasarana pendidikan harus diusulkan melalui pemerintah daerah atau dinas pendidikan, bukan dibebankan langsung kepada wali murid.

Ia juga menyoroti penetapan nominal sumbangan yang dinilai menghilangkan unsur sukarela. Penentuan jumlah kontribusi, kata dia, merupakan bentuk intervensi dan berpotensi menjadi pemaksaan terselubung kepada orang tua siswa.

“Ketika nilai sumbangan sudah ditentukan, itu bukan lagi sukarela. Penetapan nominal dapat dikategorikan sebagai bentuk intervensi dan pemaksaan kepada wali murid,” tegasnya.

Baca Juga :  Kejati Jambi Tahan Komisaris Utama PT PAL dalam Kasus Kredit Fiktif Rp105 Miliar

Hafizan menambahkan, praktik penarikan biaya tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli). Jika terdapat unsur kewajiban, tekanan, atau paksaan, tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP maupun Pasal 423 KUHP.