Dugaan Korupsi KUR di BSI Tebo, Dua Pegawai Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp 4,8 Miliar

Avatar
Kapolres Tebo AKBP Triyanto saat menunjukkan barang bukti dokumen dan uang hasil pengungkapan kasus korupsi KUR BSI Rimbo Bujang dalam konferensi pers di Mapolres Tebo.(INJ/Andrey)

TEBO – Kasus dugaan korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) kembali mencuat, kali ini melibatkan dua pegawai Bank Syariah Indonesia (BSI) di Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi. Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Tebo, dengan nilai kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp 4,8 miliar.

Dua tersangka tersebut yakni Ermalia Wendi, mantan Kepala Cabang BSI Rimbo Bujang, dan Mardiantoni, staf pemasaran yang bertugas sebagai micro staff. Penetapan status hukum terhadap keduanya dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup, termasuk hasil audit internal BSI yang dilakukan pada tahun 2023.

Baca Juga :  53 Sumur Bor Ilegal di Senami ditutup Tim Gabungan

Menurut Kapolres Tebo AKBP Triyanto, modus operandi yang dilakukan tersangka melibatkan manipulasi data dan dokumen permohonan kredit. Dana pinjaman KUR diketahui disalurkan kepada 26 nasabah fiktif yang identitasnya direkayasa sedemikian rupa agar bisa lolos proses verifikasi dan scoring.

Baca Juga :  Geger! Mayat Perempuan Ditemukan di Kebun Warga Pendung Mudik, Polisi Selidiki Penyebabnya

“Proses pengajuan kredit dilakukan tanpa survei lapangan dan dengan identitas palsu. Ini jelas menyalahi prosedur penyaluran KUR,” ujar AKBP Triyanto dalam konferensi pers.

Penyidikan juga mengungkap bahwa para tersangka sengaja membuat dokumen fiktif untuk mendukung proses pencairan dana. Prosedur standar seperti kunjungan ke tempat usaha dan kediaman nasabah sama sekali tidak dilakukan.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menyita uang senilai Rp 3,8 miliar yang berasal dari angsuran para nasabah serta klaim asuransi dari lembaga penjamin seperti Jamkrindo dan Askrindo Syariah. Selain itu, puluhan dokumen pengajuan kredit dan kebijakan internal turut diamankan sebagai barang bukti.

Baca Juga :  Polres Tebo Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Sita 71,03 Gram Sabu di Tebo Tengah

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya aktor lain yang terlibat dalam praktik ini.***