Satresnarkoba Polres Bungo Amankan Tiga Orang Terkait Dugaan Peredaran Ekstasi, 16 Pil Disita

Avatar

BUNGO — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo mengamankan tiga orang yang terdiri dari seorang pria dan dua perempuan dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika di sebuah rumah kos di Kelurahan Batang Bungo, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kamis sore (15/10/2026).

Ketiga orang yang diamankan masing-masing berinisial R.S. (25), S.A.A. (25), dan I.Y. (37). Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai sebuah rumah kos di kawasan tersebut kerap digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga :  Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo Berhasil Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Desa Aur Cino

Menindaklanjuti informasi itu, tim operasional Satresnarkoba Polres Bungo melakukan penyelidikan untuk memastikan dugaan aktivitas yang dilaporkan. Setelah mengidentifikasi lokasi yang dicurigai, petugas kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan R.S. bersama S.A.A.

Baca Juga :  Dukungan Untuk Agus-Nazar Menggema di Betung Bedarah

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah pil berwarna kuning yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi. Temuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan pengembangan guna menelusuri asal-usul barang yang ditemukan.

Dari keterangan awal kedua orang yang diamankan, pil yang diduga narkotika itu disebut berasal dari seorang perempuan berinisial I.Y. Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan lanjutan hingga akhirnya berhasil mengamankan I.Y. di kediamannya.

Baca Juga :  Masuk dalam Tahap DED, Tahun Depan Lapangan Semagor Akan Dipercantik

Setelah penangkapan, ketiganya dibawa ke Mapolres Bungo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti yang ditemukan dalam pengungkapan tersebut untuk mendukung proses penyidikan.