infonegerijambi.id – Kementerian Koperasi (Kemenkop) menegaskan bahwa manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tetap berhak memperoleh gaji meskipun gerai koperasi belum beroperasi secara penuh. Kebijakan tersebut berlaku bagi manajer yang telah menandatangani kontrak kerja dan memenuhi ketentuan administrasi yang ditetapkan.
Kemenkop menjelaskan, penempatan manajer di berbagai wilayah telah berjalan. Karena itu, aktivitas kerja mereka tidak semata-mata bergantung pada dimulainya kegiatan perdagangan di gerai koperasi, tetapi juga mencakup berbagai persiapan untuk mendukung operasional usaha.
Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi Kementerian Koperasi, Destry Anna Sari, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di kantor Kemenkop, Jumat (16/10/2026). Ia menerangkan, manajer yang telah menandatangani Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dapat menerima gaji meskipun gerainya belum beroperasi, dengan tetap memperhatikan proses verifikasi dan kelengkapan yang diperlukan.
Menurut Destry, para manajer tetap memiliki tanggung jawab selama masa persiapan. Mereka diminta memetakan kebutuhan konsumen di wilayah masing-masing, menyusun gambaran permintaan pasar untuk produk ritel, serta mengidentifikasi potensi komoditas lokal yang dapat dipasarkan melalui koperasi.
Selain itu, para manajer juga diarahkan untuk melakukan konsolidasi produk dan mempersiapkan kebutuhan usaha agar kegiatan koperasi dapat berjalan ketika fasilitas serta persyaratan operasional telah terpenuhi.




