Kemenkop mencatat, sebanyak 26.991 orang telah menandatangani kontrak PKWT untuk posisi manajer Kopdes Merah Putih. Sementara itu, sebanyak 159 orang dilaporkan menolak penempatan atau kontrak, sedangkan 1.550 orang lainnya menghadapi kendala administrasi karena proses yang diperlukan melewati batas waktu.
Dari sisi penghasilan, gaji pokok dan tunjangan manajer Kopdes Merah Putih berada pada kisaran Rp6,8 juta hingga Rp9,3 juta per bulan. Besaran tersebut disesuaikan dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) serta tunjangan umum yang telah ditetapkan pemerintah.
Destry menjelaskan, ketentuan penghasilan tersebut telah diperinci berdasarkan wilayah penempatan. Daftar besaran gaji pokok dan tunjangan untuk masing-masing kabupaten/kota juga telah tersedia sesuai ketentuan yang diterbitkan Kementerian Keuangan.
Adapun pembayaran gaji perdana bagi para manajer ditargetkan berlangsung pada akhir Oktober 2026, dengan batas waktu yang disampaikan Kemenkop paling lambat 1 November 2026.
Kebijakan ini menegaskan bahwa pekerjaan manajer Kopdes Merah Putih telah dimulai sejak tahap persiapan, bukan hanya ketika gerai dibuka untuk melayani masyarakat. Meski demikian, pelaksanaan pembayaran tetap mengikuti status kontrak, hasil verifikasi, dan ketentuan administrasi yang berlaku.***




