Manajer Kopdes Merah Putih Tetap Terima Gaji Meski Gerai Belum Beroperasi

Avatar
Ilustrasi manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang tetap menerima gaji meskipun gerai belum beroperasi penuh. (INJ/Andrey)

Kemenkop mencatat, sebanyak 26.991 orang telah menandatangani kontrak PKWT untuk posisi manajer Kopdes Merah Putih. Sementara itu, sebanyak 159 orang dilaporkan menolak penempatan atau kontrak, sedangkan 1.550 orang lainnya menghadapi kendala administrasi karena proses yang diperlukan melewati batas waktu.

Dari sisi penghasilan, gaji pokok dan tunjangan manajer Kopdes Merah Putih berada pada kisaran Rp6,8 juta hingga Rp9,3 juta per bulan. Besaran tersebut disesuaikan dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) serta tunjangan umum yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga :  Breaking news - Ribuan Masyarakat Kota Jambi, Menghadiri Acara Deklarasi. dr MAULANA Untuk Walikota Jambi

Destry menjelaskan, ketentuan penghasilan tersebut telah diperinci berdasarkan wilayah penempatan. Daftar besaran gaji pokok dan tunjangan untuk masing-masing kabupaten/kota juga telah tersedia sesuai ketentuan yang diterbitkan Kementerian Keuangan.

Baca Juga :  Bunda PAUD Kabupaten Tebo Buka Workshop Pembelajaran Mendalam bagi Pendidik PAUD

Adapun pembayaran gaji perdana bagi para manajer ditargetkan berlangsung pada akhir Oktober 2026, dengan batas waktu yang disampaikan Kemenkop paling lambat 1 November 2026.

Baca Juga :  Fraksi Nasdem DPRD Tebo Setujui Enam Raperda, Ingatkan Pemerintah Soal Pengawasan Desa

Kebijakan ini menegaskan bahwa pekerjaan manajer Kopdes Merah Putih telah dimulai sejak tahap persiapan, bukan hanya ketika gerai dibuka untuk melayani masyarakat. Meski demikian, pelaksanaan pembayaran tetap mengikuti status kontrak, hasil verifikasi, dan ketentuan administrasi yang berlaku.***