Satresnarkoba Polres Bungo Amankan Tiga Orang Terkait Dugaan Peredaran Ekstasi, 16 Pil Disita

Avatar

Adapun barang bukti yang disita meliputi satu plastik klip berukuran besar yang berisi beberapa plastik klip, dua plastik klip yang masing-masing berisi satu butir pil kuning yang diduga ekstasi, serta satu plastik klip berisi 14 butir pil serupa. Selain itu, petugas turut menyita dua unit telepon genggam, masing-masing merek Infinix berwarna hitam dan Oppo berwarna ungu.

Baca Juga :  Antusias Warga Tebing Tinggi Bungo Sambut Romi Hariyanto Hadiri Grand Final Turnamen Bola Kaki 2024

Secara keseluruhan, polisi mengamankan 16 butir pil yang diduga ekstasi dengan berat bruto mencapai 7,69 gram. Barang bukti tersebut selanjutnya diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pemeriksaan laboratorium guna memastikan kandungan zat di dalam pil tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM, membenarkan bahwa ketiga orang tersebut telah diamankan. Ia menyebutkan, penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri peran masing-masing orang yang diamankan serta asal-usul barang bukti.

Baca Juga :  Sempat Buron Tersangka Penganiayaan Berat Akhirnya Berhasil Dibekuk Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin Ditempat Persembunyiannya

Berdasarkan laporan pengungkapan kasus, penyidik mencantumkan sangkaan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan memperhatikan ketentuan penyesuaian pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Baca Juga :  Pekan Kebudayaan Daerah Berakhir, Bupati Tebo Saksikan Penobatan Bujang Gadis 2025

“Proses hukum terhadap ketiga orang yang diamankan masih berlanjut. Penyidik akan mendalami peran masing-masing, asal-usul barang bukti, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara ini,” jelas Iptu Bambang JM.