TEBO – Seorang oknum Pelaksana Harian (PLH) Kepala Desa berinisial ER di wilayah Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana pemerasan terhadap sopir truk pengangkut Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit.
Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Very Prasetyawan, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyampaikan bahwa penyidik telah meminta keterangan dari ER untuk mendalami dugaan pemerasan yang dilaporkan oleh pihak pelapor.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, ER diduga meminta uang sebesar Rp1 juta kepada sopir truk yang mengangkut TBS menuju PT TPIL.
“Diduga terlapor meminta uang kepada sopir truk yang membawa Tandan Buah Segar (TBS) ke PT TPIL sebesar Rp1 juta,” ungkap AKP Very Prasetyawan, Senin (26/10/2026).
Dari hasil pemeriksaan sementara, uang yang diduga terkumpul dalam perkara tersebut mencapai Rp2 juta. Uang itu disebut masih berada dalam penguasaan terlapor.
Dalam pemeriksaan awal, terlapor juga mengaku bahwa perbuatan tersebut baru pertama kali dilakukannya. Meski demikian, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan fakta dan kronologi kejadian berdasarkan keterangan para pihak.
AKP Very menjelaskan, pihak perusahaan PT TPIL, pelapor, serta terlapor telah dimintai keterangan oleh penyidik. Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses pengumpulan informasi dan pendalaman laporan dugaan pemerasan.
Selanjutnya, penyidik Polres Tebo berencana memanggil sejumlah sopir truk yang diduga menjadi pihak yang dimintai uang. Keterangan mereka diperlukan untuk memperjelas dugaan peristiwa tersebut.***




