BUNGO – Tim GUNJO Satreskrim Polres Bungo mengamankan seorang pria berinisial MM (35), warga Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, yang diduga terlibat kasus penggelapan sepeda motor milik warga Kabupaten Bungo.
MM diamankan pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah hukum Polres Merangin.
Kasus tersebut bermula ketika korban meminjamkan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BH 3993 KR kepada MM pada Senin pagi sekitar pukul 07.00 WIB.
Saat itu, MM meminjam kendaraan tersebut dengan alasan hendak menjemput seorang perempuan untuk kemudian diantar ke sebuah penginapan di kawasan Sungai Pinang. Karena mengenal dan percaya kepada yang bersangkutan, korban pun menyerahkan sepeda motornya.
Namun, hingga beberapa jam kemudian, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan. Sekitar pukul 10.00 WIB, korban mencoba menghubungi MM melalui sambungan telepon.
Dalam komunikasi tersebut, MM mengaku masih berada di kawasan Bandara Muara Bungo. Korban kemudian mendatangi lokasi yang disebutkan tersebut untuk memastikan keberadaan terduga pelaku.
Setibanya di bandara, korban justru tidak menemukan MM maupun sepeda motor miliknya. Merasa telah mengalami kerugian, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bungo.
Akibat peristiwa itu, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp6.415.000.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Tim GUNJO Satreskrim Polres Bungo melakukan serangkaian penyelidikan untuk melacak keberadaan MM.




