TEBO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo mengembalikan uang sebesar Rp3.825.022.283 kepada PT Bank Syariah Indonesia (BSI). Pengembalian tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada BSI KCP Jambi Rimbo Bujang 1 tahun 2021.
Pengembalian uang tersebut disampaikan Kepala Kejari Tebo Dr. Alfian Bombing, S.H., M.H., saat menggelar konferensi pers di Aula Kantor Kejari Tebo, Selasa (6/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Kajari Tebo didampingi sejumlah pejabat struktural Kejari Tebo serta perwakilan BSI. Uang yang dieksekusi sebelumnya berada dalam Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejari Tebo.
Pelaksanaan pengembalian tersebut mengacu pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 7477 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 15 Juli 2026.
Dari jumlah Rp3,825 miliar yang dikembalikan, sebesar Rp2.397.258.168,85 berasal dari pembayaran angsuran pokok yang telah disetorkan 26 nasabah BSI KCP Jambi Rimbo Bujang 1 hingga 24 Januari 2025.
Sementara itu, Rp1.427.764.114 lainnya merupakan pembayaran klaim asuransi yang diterima BSI dari Askrindo Syariah dan Jamkrindo Syariah.
Kedua sumber dana tersebut tercatat sebagai bagian dari temuan dalam Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan BPKP Perwakilan Provinsi Jambi.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran pembiayaan KUR pada BSI KCP Jambi Rimbo Bujang 1 selama periode 2021. Kejari Tebo menemukan adanya sejumlah pelanggaran, termasuk dugaan fraud dan pelanggaran terhadap Code of Conduct dalam proses pembiayaan.




