Total pembiayaan yang menjadi objek perkara mencapai Rp4.825.000.000 dan melibatkan 26 nasabah.
Dari hasil penyidikan, modus penyimpangan yang ditemukan cukup beragam. Di antaranya penggunaan identitas orang lain dalam pengajuan pembiayaan, manipulasi data terkait pekerjaan maupun usaha nasabah, serta rekayasa kemampuan membayar atau repayment capacity.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan penyalahgunaan agunan milik nasabah yang pembiayaannya telah berstatus write off. Dana hasil pencairan pembiayaan juga diduga digunakan dan dibagikan untuk kepentingan pribadi.
Kejari Tebo menjelaskan, dari 26 nasabah tersebut, sebanyak 14 orang memperoleh pembiayaan dengan total plafon Rp2,625 miliar. Dalam kelompok ini, ditemukan dugaan pemanfaatan atau peminjaman identitas pihak lain sebagai bagian dari pengajuan KUR.
Sedangkan 12 nasabah lainnya menerima pembiayaan dengan total plafon Rp2,2 miliar. Pada kelompok tersebut, penyidik menemukan dugaan rekayasa data pekerjaan, repayment capacity hingga pemecahan plafon pembiayaan.
Rekayasa tersebut diduga dilakukan agar permohonan pembiayaan terlihat memenuhi ketentuan scoring serta batas kewenangan persetujuan. Kejari Tebo menyebut 12 nasabah tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai penerima pembiayaan KUR berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Dalam proses pengajuan dan analisis pembiayaan, data diproses melalui aplikasi APPLE/I-Kurma oleh Mardiantoni bin Muhtar M yang saat itu menjabat sebagai Micro Staff.
Selanjutnya, persetujuan pembiayaan diberikan Ermalia Wendi bin Akmal selaku Branch Manager BSI KCP Jambi Rimbo Bujang 1.




