Menurut Kejari Tebo, proses persetujuan tersebut tidak dilengkapi sejumlah persyaratan pencairan maupun covenant yang seharusnya dapat digunakan untuk memitigasi risiko bank. Kondisi tersebut dinilai membuat proses pencairan pembiayaan menjadi lebih mudah.
Berdasarkan hasil perhitungan BPKP Perwakilan Provinsi Jambi, penyimpangan pembiayaan terhadap 26 nasabah tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.825.000.000.
Dalam perkara ini, dua orang telah berstatus terpidana dan telah menjalani eksekusi pidana pokok berupa hukuman penjara.
Mereka adalah Ermalia Wendi bin Akmal, mantan Branch Manager BSI KCP Jambi Rimbo Bujang 1, serta Mardiantoni bin Muhtar M, mantan Micro Staff BSI KCP Jambi Rimbo Bujang 1.
Selain kedua terpidana tersebut, Kejari Tebo menyampaikan masih terdapat satu terdakwa berinisial H.A.P. yang disebut turut terlibat dalam perkara tersebut.
Perkara yang menjerat H.A.P. kini berada dalam tahapan pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi untuk proses hukum selanjutnya.
Dengan pelaksanaan eksekusi ini, Kejari Tebo telah menyerahkan kembali dana sebesar Rp3,825 miliar kepada BSI. Adapun total kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan BPKP mencapai Rp4,825 miliar.
Kejari Tebo menegaskan pengembalian dana tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus langkah pemulihan kerugian keuangan negara yang timbul akibat perkara tersebut.
Sementara terhadap pihak yang masih berstatus terdakwa, proses hukum tetap berjalan dan seluruh informasi mengenai dugaan keterlibatannya mengacu pada keterangan resmi aparat penegak hukum.




