Setelah memperoleh informasi bahwa MM berada di wilayah hukum Polres Merangin, tim langsung bergerak menuju lokasi. Terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa kendala.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit Honda Beat warna hitam nomor polisi BH 3993 KR beserta kunci kontak, satu helm motor warna hitam, satu unit handphone Infinix warna putih, serta satu unit handphone Vivo warna hijau.
Plt Kasi Humas Polres Bungo Iptu Bambang JM membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Selasa (6/10/2026).
“Benar, Tim GUNJO Polres Bungo telah mengamankan seorang terduga pelaku penggelapan sepeda motor. Saat ini yang bersangkutan bersama barang bukti sudah diamankan dan diserahkan kepada personel yang menangani perkara untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Bambang.
Ia menjelaskan, dalam perkara tersebut MM diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Bungo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melengkapi administrasi serta pemeriksaan terkait perkara tersebut.***




