TEBO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebo menetapkan EW sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan kepada sejumlah korban.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima dua laporan polisi (LP), masing-masing dari Polsek Tebo Tengah dan Polres Tebo. Dari dua laporan tersebut, korban mengaku mengalami kerugian dengan total mencapai Rp105 juta.
Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Very Prasetyawan mengatakan, laporan yang diterima di Polsek Tebo Tengah berkaitan dengan kerugian korban sebesar Rp80 juta. Sementara laporan yang masuk ke Polres Tebo mencatat kerugian korban sebesar Rp25 juta.
“Untuk laporan yang di Polsek Tebo Tengah, korban mengalami kerugian Rp80 juta. Sedangkan laporan di Polres Tebo, kerugian korban sebesar Rp25 juta,” ujar AKP Very Prasetyawan, Selasa (15/9/2026).
Dalam menjalankan aksinya, EW diduga meyakinkan korban dengan menawarkan pekerjaan. Pelaku disebut menjanjikan korban bisa mendapatkan pekerjaan di lingkungan Kantor Bupati Tebo serta menjadi petugas parkir di Rumah Sakit Sultan Taha Saifuddin (STS) Tebo.
Janji tersebut kemudian membuat korban menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku. Namun, pekerjaan yang dijanjikan diduga tidak kunjung terealisasi hingga akhirnya korban melaporkan perkara tersebut kepada pihak kepolisian.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, penyidik Satreskrim Polres Tebo menetapkan EW sebagai tersangka. Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain.




