Tipu Korban dengan Janji Pekerjaan, EW Resmi Jadi Tersangka

Avatar
Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Very Prasetyawan. (INJ/Ist)

TEBO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebo menetapkan EW sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan kepada sejumlah korban.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima dua laporan polisi (LP), masing-masing dari Polsek Tebo Tengah dan Polres Tebo. Dari dua laporan tersebut, korban mengaku mengalami kerugian dengan total mencapai Rp105 juta.

Baca Juga :  Lima Warga Teluk Rendah Yang Tenggelam di Sungai Batanghari, 2 ditemukan 3 Masih Dalam Pencarian

Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Very Prasetyawan mengatakan, laporan yang diterima di Polsek Tebo Tengah berkaitan dengan kerugian korban sebesar Rp80 juta. Sementara laporan yang masuk ke Polres Tebo mencatat kerugian korban sebesar Rp25 juta.

“Untuk laporan yang di Polsek Tebo Tengah, korban mengalami kerugian Rp80 juta. Sedangkan laporan di Polres Tebo, kerugian korban sebesar Rp25 juta,” ujar AKP Very Prasetyawan, Selasa (15/9/2026).

Baca Juga :  Patroli Skala Besar Polres Tebo Jaga Kamtibmas Menuju Pemilu 2024

Dalam menjalankan aksinya, EW diduga meyakinkan korban dengan menawarkan pekerjaan. Pelaku disebut menjanjikan korban bisa mendapatkan pekerjaan di lingkungan Kantor Bupati Tebo serta menjadi petugas parkir di Rumah Sakit Sultan Taha Saifuddin (STS) Tebo.

Janji tersebut kemudian membuat korban menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku. Namun, pekerjaan yang dijanjikan diduga tidak kunjung terealisasi hingga akhirnya korban melaporkan perkara tersebut kepada pihak kepolisian.

Baca Juga :  Merayakan 78 Tahun Pengabdian: Polres Tebo Gelar Upacara dan Syukuran Hari Bhayangkara

Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, penyidik Satreskrim Polres Tebo menetapkan EW sebagai tersangka. Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain.