Tipu Korban dengan Janji Pekerjaan, EW Resmi Jadi Tersangka

Avatar
Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Very Prasetyawan. (INJ/Ist)

“EW saat ini masih dalam pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Very.
Atas perbuatannya, EW dijerat dengan Pasal 492 KUHP. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal empat tahun.

Baca Juga :  Sat Reskrim Polres Tebo Berhasil Gagalkan Percobaan Perampokan Bersenjata di Jalan Lintas Tebo-Jambi

Penyidik masih terus mendalami kasus tersebut guna melengkapi berkas perkara dan memastikan seluruh rangkaian dugaan penipuan yang dilakukan tersangka.***