“EW saat ini masih dalam pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Very.
Atas perbuatannya, EW dijerat dengan Pasal 492 KUHP. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal empat tahun.
Penyidik masih terus mendalami kasus tersebut guna melengkapi berkas perkara dan memastikan seluruh rangkaian dugaan penipuan yang dilakukan tersangka.***




