Barang Bukti 24 Perkara Inkrah Dimusnahkan, Kejari Sungai Penuh Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Avatar
Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Robi Harianto, SH, MH bersama unsur Forkopimda dan instansi terkait menunjukkan barang bukti yang akan dimusnahkan dalam kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum dan narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

SUNGAI PENUH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh melaksanakan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (18/6/2026).

Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh sejak pukul 08.00 WIB hingga 09.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Robi Harianto, SH, MH.

Baca Juga :  Tumpukan Sampah Viral, HIMSAK Desak Pembangunan TPA Regional

Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Polres Kerinci yang diwakili Kompol Gumuntar Aritonang, SH, MH, perwakilan Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Sungai Penuh, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Kesehatan Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci, serta Kasat Narkoba Polres Kerinci IPTU Yandra Kusuma.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan, doa bersama, sambutan, penandatanganan berita acara, sesi foto bersama, dan dilanjutkan dengan proses pemusnahan barang bukti yang dilakukan secara terbuka serta disaksikan oleh seluruh unsur terkait.

Baca Juga :  Gadai SK Palsu, Seorang Oknum PNS Di Merangin Dan 3 Warga Asal Sarolangun Ditahan Polisi

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Robi Harianto, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

“Pemusnahan ini memastikan barang bukti tidak kembali beredar atau disalahgunakan. Hari ini kita memusnahkan barang bukti dari total 24 perkara, terdiri dari 19 perkara narkotika dan 5 perkara tindak pidana umum lainnya,” ujarnya.

Baca Juga :  DI DUGA OKNUM ANGGOTA DPRD TEBO SELINGKUHI ISTRI ORANG

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu seberat 32,16 gram, ganja seberat 190,3 gram, serta sejumlah telepon genggam, senjata tajam, pakaian, dan barang bukti lainnya yang terkait dengan perkara pidana umum.