Barang Bukti 24 Perkara Inkrah Dimusnahkan, Kejari Sungai Penuh Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Avatar
Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Robi Harianto, SH, MH bersama unsur Forkopimda dan instansi terkait menunjukkan barang bukti yang akan dimusnahkan dalam kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum dan narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Robi juga menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dalam menjaga integritas penegakan hukum serta mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.

Menurutnya, upaya pemberantasan tindak pidana, khususnya penyalahgunaan narkotika, memerlukan dukungan dan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.

Baca Juga :  Gadai SK Palsu, Seorang Oknum PNS Di Merangin Dan 3 Warga Asal Sarolangun Ditahan Polisi

“Penegakan hukum bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi juga tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk aktif mencegah dan melaporkan segala bentuk tindak kejahatan,” tegasnya.

Baca Juga :  Sekda Tebo Hadiri Pengajian Akbar Akhirussanah Al-Inayah, Perkuat Pendidikan Berbasis Agama

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung aman, tertib, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku sebagai bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam mewujudkan keadilan serta melindungi masyarakat dari berbagai tindak kriminal.***