SUNGAI PENUH – Dua mahasiswa hukum Kota Sungai Penuh, Randi Vitora dan M Fachrul Rozi, resmi melayangkan surat somasi (teguran hukum) terbuka kepada Walikota Sungai Penuh. Langkah hukum ini diambil sebagai respons akademis dan legal atas pembiaran fasilitas publik berupa Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) atau lampu merah di seluruh persimpangan jalan utama kota yang telah padam total selama lebih dari 3 (tiga) bulan berturut-turut.
Dalam somasi tersebut, kedua mahasiswa hukum ini menilai Pemerintah Kota Sungai Penuh melalui Dinas Perhubungan telah melakukan kelalaian fatal (omission) yang mengancam keselamatan jiwa masyarakat dan pengguna jalan.
Duduk Perkara: Pembiaran yang Mengancam Keselamatan Warga
Berdasarkan fakta di lapangan, padamnya seluruh lampu lalu lintas secara berkepanjangan telah menimbulkan dampak buruk yang masif setiap harinya, antara lain:
1. Kekacauan di Jalan Raya: Terjadinya kesemrawutan dan kemacetan arus lalu lintas yang parah di hampir seluruh persimpangan jalan utama Kota Sungai Penuh.
2. Tingginya Risiko Kecelakaan: Meningkatnya potensi kecelakaan lalu lintas akibat ketiadaan panduan isyarat lalu lintas yang baku dan mengikat.
3. Ancaman bagi Kelompok Rentan: Keselamatan jiwa pengguna jalan terancam nyata, terutama bagi anak-anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas.
4. Kerugian Ekonomi & Psikologis: Timbulnya pemborosan waktu di jalan serta tekanan psikologis yang dirasakan langsung oleh seluruh lapisan masyarakat.
“Lebih dari tiga bulan kerusakan masif ini dibiarkan tanpa tindakan perbaikan yang berarti. Sebagai pucuk pimpinan pemerintahan daerah, Walikota Sungai Penuh bertanggung jawab secara hukum atas kelalaian yang terjadi dalam lingkup birokrasi di bawah kepemimpinannya,” tegas Randi Vitora.




