Berita  

Dua Mahasiswa Hukum Layangkan Somasi Kepada Walikota Sungai Penuh

Avatar

Analisis Dasar Hukum

Sebagai mahasiswa hukum, Randi Vitora dan M Fachrul Rozi menyusun somasi ini berdasarkan kajian yuridis yang kuat, menyatakan bahwa Pemkot Sungai Penuh telah melanggar serangkaian regulasi:

UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ): Pasal 3, Pasal 25 ayat (1), serta Pasal 93-94 yang mewajibkan pemerintah daerah menyediakan dan memelihara APILL sesuai standar keselamatan.

Baca Juga :  Bakal Calon Bupati Tebo, Afriansyah Taaruf Penuhi Undangan Ketua DPP PKB, Taaruf Bersama Bacakada Zona II Sumatera

UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik: Pasal 4 dan Pasal 15 yang mewajibkan penyediaan sarana publik yang aman, nyaman, dan terjamin.

Pasal 1365 KUHPer (Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa/Onrechtmatige Overheidsdaad): Pembiaran fasilitas publik rusak yang menimbulkan kerugian warga telah memenuhi seluruh unsur melawan hukum.

Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945 & UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Pelanggaran terhadap hak konstitusional warga untuk mendapatkan lingkungan yang aman dan pelayanan keselamatan yang layak.

Baca Juga :  Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Ketahuan Edarkan Sabu di Merangin

Peringatan dan Konsekuensi Hukum

Apabila dalam batas waktu 7×24 jam Walikota Sungai Penuh tidak menunjukkan tindakan nyata dan terukur, Randi Vitora dan M Fachrul Rozi menegaskan akan mengambil langkah hukum lanjutan:

Baca Juga :  Dugaan KKN di Disdikbud Tebo Disebut Gila-gilaan, GMNI Jambi Segera Turun Aksi Lagi

“Kami tidak akan tinggal diam jika keselamatan warga terus dipertaruhkan. Jika somasi ini diabaikan, kami akan melaporkan dugaan maladministrasi ini ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi, mengadu ke DPRD Kota Sungai Penuh dan Gubernur Jambi, serta melayangkan Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) terkait Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa ke pengadilan,” pungkas M Fachrul Rozi. (*)