TEBO – Persidangan sengketa tanah yang dikaitkan dengan dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Tebo kembali bergulir di Pengadilan Negeri Muara Tebo, Kamis (10/9/2026).
Dalam sidang tersebut, majelis hakim mendengarkan keterangan dua orang saksi. Salah satunya Erni Hasmita, yang memberikan keterangan mengenai riwayat tanah, proses jual beli hingga aktivitas penambangan di lokasi yang menjadi objek perkara.
Persidangan juga sempat diwarnai perdebatan antara penasihat hukum (PH) Tergugat, Saifulah, dengan majelis hakim. Saifulah meminta agar prinsipal turut dihadirkan dalam persidangan.
Namun, majelis hakim menegaskan bahwa agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi.
Sementara itu, pihak Penggugat dalam persidangan diwakili PH Penggugat, Dr. M. Azri, SH., MH.
Saksi: EEF Datang untuk Membeli Tanah
Di hadapan majelis hakim, Erni mengaku mengenal Penggugat Eet. Ia juga menyebut para Tergugat merupakan teman suaminya.
Saat ditanya mengenai proses jual beli oleh PH Tergugat Saifulah, Erni mengatakan pernah mendengar Eet bersama Dayat datang ke rumah menemui suaminya untuk membicarakan pembelian tanah.
“Eet sama Dayat datang ke rumah menemui suami saya, mau beli tanah. Saya dengar itu,” kata Erni dalam persidangan.
Erni menyebut tanah yang dikuasai suaminya berasal dari keluarga secara turun-temurun. Setelah menikah, tanah tersebut disebut digunakan untuk berkebun dan ditanami karet.
Ia menyebut lokasi tanah berada di kawasan Langsisip.
Mengenai batas-batas tanah, Erni mengaku mengenal sejumlah nama yang disebut dalam perkara, di antaranya Syaironi, Agung dan Hermanto.




