RAGAM  

Sidang Sengketa Tanah di PN Tebo: Saksi Sebut Mukmin Biayai Pembelian, Lokasi Sebelumnya Jadi Area Dompeng

Avatar
Majelis hakim mendengarkan keterangan saksi terkait riwayat tanah, proses jual beli, serta aktivitas penambangan di lokasi objek sengketa. (INJ/Andrey)

Erni juga menyebut informasi mengenai Mukmin sebagai pihak yang membiayai pembelian tersebut diperolehnya langsung dari Mukmin.

Sebelum Dijual, Lokasi Disebut Sudah Ada Dompeng

Dalam persidangan, Erni juga mengungkap bahwa sebelum transaksi jual beli dilakukan, lokasi tanah tersebut memang sudah terdapat aktivitas penambangan emas.

Bahkan, menurut keterangannya, suaminya sendiri pernah melakukan aktivitas dompeng di lokasi tersebut.

Baca Juga :  Komisi III DPR RI Tinjau Kesiapan Aparat Penegak Hukum Jambi Hadapi Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

“Sepengetahuan saya, tanah itu buat PETI. Sebelumnya suami saya dompeng di sana,” ujarnya.

Erni menyebut tanah kemudian dijual karena hasil aktivitas dompeng disebut sudah tidak sesuai lagi.

Namun setelah transaksi, ia mengaku tidak pernah melihat EEF menguasai ataupun datang ke lokasi tersebut.

Menurut keterangannya, pihak yang disebut membeli melalui EEF adalah Mukmin.

Emas Hasil Tambang Tak Diketahui Dijual ke Siapa

Baca Juga :  Plester dan Acian Dikerjakan, RTLH Program TMMD Ke-129 Kian Mendekati Rampung

Ketika ditanya mengenai hasil tambang, Erni mengaku tidak mengetahui kepada siapa emas hasil penambangan tersebut dijual.

Ia juga mengaku tidak mengetahui berapa hasil yang diperoleh dari aktivitas tersebut.

Menurut Erni, anggota yang melakukan aktivitas di lapangan yang menjual hasil emas tersebut.

Ia mengatakan aktivitas di lokasi kini sudah tidak ada.

Baca Juga :  Kapolsek Tabir Ulu dan Pemerintah Kecamatan Kolaborasi Gelar Program Anti Narkoba di Sekolah

“Sekarang tidak ada lagi yang beraktivitas di sana,” katanya.

Erni mengaitkan berhentinya aktivitas tersebut dengan penangkapan suaminya. Sejak suaminya ditangkap, menurut dia, tidak ada lagi aktivitas penambangan di lokasi tersebut.

PH Penggugat Pertanyakan Aktivitas PETI

PH Penggugat M. Azri kemudian kembali menggali keterangan saksi mengenai aktivitas PETI di lokasi.